Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Penggunaan RDT-Ag

Manggarai -  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostik Tes Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut aturan tersebut, dalam kondisi tertentu, Rapid Diagnostik Tes Antigen (RDT-Ag) dapat digunakan sebagai salah satu metoda pemeriksaan untuk pelacakan kontak (tracing), penegakan diagnostik, dan skrining COVID-19.

Rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Lalu, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.

Untuk pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Guna meningkatkan performa RDT-Ag maka pemeriksaan dilakukan pada Fase Akut (dalam waktu 7 hari pertama setelah onset bergejala). Performa RDT-Ag akan semakin menurun setelah fase akut dilalui.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Asumpta Jone, dalam rilisnya mengatakan bahwa secara prosedural, jika seseorang bergejala Covid-19, pernah melakukan perjalanan ke daerah terpapar, memiliki riwayat kontak erat, dan suspek, maka dilakukan RDT-Ag.

"Jika tes pertama hasilnya negatif, maka akan diulang lagi sebelum 48 jam. Jika tes kedua hasilnya negatif maka dianggap tidak terkonfirmasi COVID-19. Namun jika tes kedua hasilnya Positif, maka yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi COVID-19," ujarnya.

Jika tidak bergejala dan bukan kontak erat, lanjutnya, pada tes pertama hasilnya negatif maka yang bersangkutan dianggap tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak perlu dilakukan tes kedua.

Bila seseorang dinyatakan positif hasil pemeriksaan RDT-Ag, maka perlakuan/penanganan sama seperti dengan pasien yang terkonfirmasi positif hasil PCR/TCM.

Sedangkan untuk follow-up pasien yang telah mencapai 14 hari masa isolasi, yang bersangkutan dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Namun pada tahap ini, RDT-Ag tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan.

"Untuk follow-up, dalam aturan itu disebutkan bahwa RDT-Ag tidak bisa digunakan. Dokter yang akan menentukan sembuh tidaknya pasien setelah dilakukan pemeriksaan fisik," lanjutnya.

"Untuk pencatatan, dilakukan terpisah sebagaimana yang telah dimuat selama ini dalam Laporan Monitor Harian karena sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari Kemenkes soal pencatatan atau pelaporan seperti PCR atau TCM. Oleh karena itu, jumlah Positif RDT-Ag dicatat terpisah dengan positif PCR/TCM," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan RDT-Ag, bisa mendatangi fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit sehingga penanganan, pengobatan, dan pemantauan bisa dilakukan oleh faskes dimaksud. Disamping itu, sesewaktu Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Puskesmas akan melaksanakan RDT-Ag massal dengan terlebih dahulu mengumumkan kegiatan tersebut ke publik.