Demak – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak Joko Susanto meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk meningkatkan disiplin dan berkelakuan balik
"Tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, untuk itu dalam pengabdiannya harus dibarengi dengan rasa syukur ikhlas, disiplin dan berkelakuan baik," ujar Joko.
Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme.
Ditambahkan Joko, di tengah pandemi COVID-19, seluruh PPPK agar mendukung pelaksanaan PPKM mikro di wilayah masing-masing.
”Pelaksanaan PPKM mikro tahap 4 (empat) merupakan keputusan pemerintah, kita harus mendukung tugas pemerintah”, ungkapnya.
Sementara Kepala BKPP Hadi Waluyo menyatakan, penandatanganan SK PPPK dilakukan secara bertahap yang dibagikan menjadi sembilan tahap.
"Adapun jumlah SK yang diberikan sebanyak 512 SK pegawai yang meliputi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian," ujarnya.