BPJamsostek Batang Serahkan Santunan Kematian Ketua RT Desa Wonokerso

Batang – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Batang kembali menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta BPJamsostek. Kali ini klaim diserahkan pada Sriati, ahli waris dari Kardiman, Ketua Rukun tetangga (RT) Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

“Hari ini, Rabu (3/3) BPJamsostek kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris ketua RT Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman yang meninggal karena sakit sebesar Rp45.911.500,00 dengan perincian santunan kematian sebesar Rp42.000.000,00 dan tabungan JHT semasa almarhum bekerja di perusahaan lain sebesar Rp3.911.500,00,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto saat ditemui di kantor BPJamsostek, Kabupaten Batang, Rabu (3/3/2021).

 

Diharapkan, semua pengurus RT yang tergabung dalam Perkumpulan Pengurus RT (PPRT) se-Kabupaten Batang dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek setelah pengurus RT memperoleh insentif tahun 2021.

“Bagi pengurus RT/RW iuran BPJamsostek hanya sebesar Rp12.000,00 tiap orang per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menrangkan, hal ini adalah sebagai wujud bahwa tidak hanya pekerja, buruh atau karyawan dari suatu instansi atau Badan Usaha saja yang bisa terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tetapi pekerja lain yang memiliki penghasilan serta pekerja mandiri juga dapat dilindungi sebagai peserta BPJamsostek.

Pada kesempatan yang sama Ketua PPRT Kabupaten Batang Muhayin mengatakan, PPRT selaku bagian dari pelayanan Pemerintah Kabupaten Batang di tingkat desa juga memiliki resiko kecelakaan kerja yang hampir sama dengan pekerja-pekerja lainnya, meskipun tingkat resikonya berbeda-beda. Adapun resiko kematian pasti akan datang entah kapan waktunya.

“Jadi diharapkan bagi desa yang ketua RT-nya belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek untuk segera terdaftar, sebagai antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan,” tandasnya.

Pemkab Batang melalui Bupati Batang Wihaji memberikan penghargaan kepada Ketua RT/ Ketua RW dalam bentuk insentif yang dapat disisihkan sebagian untuk digunakan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJamsostek yang dirasa tidak memberatkan.

Sriyati selaku ahli waris Kardiman mengatakan, tidak menyangka akan memperoleh santunan sebesar ini dari BPJamsostek atas nama almarhum suami saya.

“Saya akan menggunakan uang yang diterima ini untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan kedepannya nanti,” ujar dia.

Pengurusan pencairan klaim juga tidak susah, setelah akta kematian jadi dan syarat-syarat pengajuan klaim lengkap, maka segera diajukan melalui perisai dan tidak terlalu lama klaim santunan kematian dan tabungan suami saya langsung di transfer ke rekening saya.

Dengan didampingi oleh Ketua PPRT Muhayin Kabupaten Batang serta Misman selaku Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) BPJamsostek Batang, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kantor Cabang Batang, Bambang Indriyanto menyerahkan santunan klaim kematian dan JHT kepada ahli waris dari pengurus RT Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman sebesar Rp45.911.500.