Wali Kota dan Wawako Pekalongan Susun RPJMD

Pekalongan - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Usai dilantik, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Salahudin diberi waktu 6 bulan untuk menyusun RPJMD.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026 di Ruang Jetayu, Setda Kota Pekalongan, Kamis (4/3).