Operasi Yustisi di Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat Jaring 35 Orang Pelanggar Prokes

Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan di area Pelabuhan Poto Tano sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda NTB No 7 Tahun dan Peraturan Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek kawasan laut Tano serta piket TNI dan Security pelabuhan Tano sekitar pukul 09.00 WITA di jalan masuk pelabuhan, Jumat (5/3).

Sebanyak 35 orang pengendara terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan diberikan sanksi tegas.

"Banyak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan mereka masih minim kesadaran," kata Kapolsek Pelabuhan Tano melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, Jumat.

Kegiatan ini, tambahnya, untuk menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Operasi Yustisi tersebut, anggota memeriksa kendaraan yang keluar masuk Pelabuhan Poto Tano dan memberikan sanksi teguran, sanksi sosial bahkan sanksi denda.

Eddy berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yaitu menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.