Demak - Sebagai salah satu upaya mewujudkan Kota Pintar (Smart City), Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) Call Center 112.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Demak M. Natsir, Dandim 0716/Demak Letkol Arh M. Ufiz, serta Wakapolres Demak Kompol Ahmadi di Gedung Ballroom Wabup Demak, Senin (3/2).
Bupati Demak M. Natsir mengatakan bahwa penandatanganan ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya Call Center 112, masyarakat tidak perlu mengingat dan menghafal banyak nomor telepon, karena jika mengalami dan melihat musibah serta tindakan kriminal, masyarakat lebih mudah melapor.
Natsir juga meminta kepada operator Call Center 112 untuk responsif dalam menerima laporan masyarakat.
"Kepada instansi terkait yang membawahi operator Call Center 112, saya minta untuk bisa mengadakan pelatihan kepada seluruh operator, sehingga nantinya bisa tanggap dan cepat dalam menanggapi kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menuturkan bahwa hakekat dari Smart City adalah bagaimana sebuah kabupaten atau kota mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, murah, efektif dan efisien.
"Untuk membangun Smart City minimal butuh 25 tahun dan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, Call Center 112 merupakan langkah awal Pemkab Demak untuk mewujudkan Demak Smart City, maka kita gandeng Kodim, Polres dan pihak lain," ujarnya.