Sidang Paripurna DPRD Demak Putuskan Tiga Raperda Jadi Perda

Demak - DPRD Kabupaten Demak menggelar sidang paripurna persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pengarusutamaan Gender, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata memutuskan persetujuan terhadap tiga raperda tersebut. Selanjutnya, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga raperda tersebut dengan penyesuaian dan catatan untuk dilakukan perubahan dan koreksi.

Adapun isi dari persetujuan Raperda tersebut yakni, Keputusan Nomor 6/2021 tentang persetujuan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 5/2021 tentang persetujuan Raperda Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 4/2021 tentang persetujuan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara terkait pengarusutamaan gender, Wabup Joko menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini maka akan menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan peluang dalam akses pembangunan.

“Dengan adanya kesetaran gender antara laki-laki dan perempuan, nantinya akan memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam akses pembangunan untuk kedepanya”, ujarnya.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup Joko berharap Raperda ini dapat digunakan sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah yang menjamin transparansi akuntabilitas dan partisipatif.

Disinggung mengenai maraknya PKL, Joko mengatakan nantinya pedagang tersebut akan dikelola dengan baik.

"PKL menjadi lapangan kerja serta akan mendongkrak ekonomi daerah. Pemda harus mampu mengelolanya dengan baik. Dengan adanya perda ini akan memberikan kepastian hukum kepada PKL dengan memperhatikan estetika wilayah," kata wabup.