PPKM Mikro di Wonogiri Diperpanjang, Hajatan Masih Dilarang

Wonogiri - Seiring perpanjangan PPKM Mikro dari 9-22 Maret 2021, acara hajatan di Wonogiri belum diizinkan alias dilarang. Demikian pula Polres Wonogiri sampai saat ini belum mengeluarkan izin keramaian.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat dijumpai, Senin (8/3) mengatakan bahwa hajatan sampai saat ini belum diperbolehkan.

“Secara regulasi tidak ada perubahan hanya waktunya yang diperpanjang,” ujar bupati.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443. 2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi COVID-19, dijelaskan untuk sementara waktu, masyarakat tidak diperbolehkan menggelar berbagai bentuk hajatan/resepsi/perayaan yang memicu kerumunan orang.

Pada SE itu juga dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan hanya digelar ijab kabul atau sejenisnya dengan maksimal diikuti 30 orang. Tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat. Mereka yang datang hanya keluarga dekat mempelai ataupun warga RT setempat. Tidak boleh digelar acara hiburan dalam hajatan.

Bupati juga belum memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri untuk menggelar lapaknya di sana.

“Sebab, dikhawatirkan saat ruang publik seperti alun-alun dibuka dapat menjadi tempat berkumpulnya massa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat izin keramaian. Dia mengaku hal itu dilakukan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan.

“Sebab dikhawatirkan saat kami mengeluarkan surat izin keramaian akan muncul acara yang bakal didatangi oleh banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Corona akan lebih besar,” katanya.