Pekalongan - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi COVID-19 tidak dibolehkan untuk melakukan donor darah dan harus menunggu minimal empat pekan setelah dosis kedua diberikan.
“Penerima vaksin harus menunggu dua minggu untuk dosis pertama dan empat minggu untuk dosis kedua, sehingga totalnya enam pekan, jikalau hanya melakukan satu kali vaksin. atau minimal empat minggu dari vaksin yang kedua diperbolehkan melakukan donor darah,” ujar Penanggung jawab Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kota Pekalongan, Aji Putra Prakoso, belum lama ini.