Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan tidak menggunakan calo atau orang kedua.
“Dalam mengurus administrasi kependudukan, baik KTP, akta, maupun dokumen lain masyarakat diharapkan jangan melalui atau menggunakan jasa calo,” ujar Kepala Dindukcapil setempat Suciono, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3).