Pekalongan - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kota Pekalongan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur (timbangan) di pasar tradisional se-Kota Pekalongan. Selasa (23/3),
Kegiatan yang digelar di Pasar Podosugih ini guna mengantisipasi agar konsumen tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang/nakal, terlebih menjelang Ramadhan,
Kepala Sub Bagian UPTD Metrologi Legal Nurharjanti mengatakan bahwa pelaksanaan tera ulang yang menyasar pasar tradisional sudah mulai dilakukan Senin (22/3) di Pasar Kraton, dan ditargetkan selesai pada akhir Maret hingga awal April 2021.