Sekda Sigi Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring for Prevention Area Intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir bersama sekretaris dewan, kepala BP3D serta kepala BKAD Kabupaten Sigi mengikuti video conference Sosialisasi Aplikasi Monitoring for Prevention Area Intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa Bersama KPK RI, Rabu (7/4).

Kasatgas Wilayah IV Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Niken Ariati dalam pemaparannya mengatakan bahwa tugas KPK UU No 19 Tahun 2019 yaitu Pencegahan (tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, Koordinasi (Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Monitor (monitor terhadap penyelenggaraan Pemerintah), Supervisi (supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penindakan (penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Eksekusi (tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap).

Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2021 Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022 dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 yaitu (1) Tahap dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu, (2) Usulan proses perencanaan disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada RPJMD, (3) Proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, tersokumentasi dalam sistem aplikasi, (4) Seluruh jajaran Pemerintahan Daerah menghindari transaksi penyuapan,pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, (5) KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2022 dan APBD perubahan TA 2021.

Adapun Rekomendasi KPK kepada Pemda yaitu Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan yang diberi mandate untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ, Pemerintah Daerah secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19 sehingga refocusing/realokasi tidak berdampak pada fungsi APIP, seluruh jajaran Pemerintah Daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, Pemda agar mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target Rencana 2aksi dan poin-poin Monitoring Centre Of Prefention (MCP) Tahun 2021 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.