Bupati Bengkulu Tengah Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Bengkulu – Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menghadiri acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh kepala daerah dan DPRD se-Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, Rabu (7/4).

Kegiatan ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a,b dan c Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi z Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa diselenggarakannya kegiatan hari ini tentu mempunyai nilai yang strategis dalam upaya kita bersama untuk melakukan pencegahan pemberantasan korupsi secara terpadu dan terintegrasi.

"Pertemuan kali ini menjadi komitmen bersama selaku penyelenggara pemerintahan. Titik tangkapnya adalah untuk mendorong komitmen bersama dalam merumuskan langkah – langkah pencegahan pemberantasan korupsi, dengan menunjukan nilai konkrit (monitoring centre for prevention) MCP yang ditentukan oleh KPK," ujarnya.

“ Melalui rapat ini sekali lagi akan dilakukan evaluasi sejauh mana komitmen penyelenggara pemerintahan se – Provinsi Bengkulu untuk mencapai MCP yang telah ditetapkan oleh KPK," tambah Gubernur Rohidin.

Rohidin mengatakan, dari indikator dan instrumen penyelenggaraan pemerintah di seluruh daerah se-Provinsi Bengkulu yang telah memenuhi standar KPK baru tiga daerah yang sudah memenuhi yaitu Provinsi Bengkulu dengan angka 83,33 persen, Bengkulu Tengah dengan angka 83,17 persen dan Kota Bengkulu dengan angka 76,04 persen dengan target sekarang 75 persen. Tambahnya

Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan bahwa delapan fokus area pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang didorong KPK terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa yang tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ungkapnya

“KPK siap membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan skor MCP agar mencapai target nilai minimal 75 persen,” ungkap Alex.