Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan Setujui Tiga Raperda

Pekalongan - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan.

Adapun tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan,Mohammad Azmi Basyir bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Pekalongan, Rabu (7/4).

Program ini tidak hanya bersifat pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, lanjutnya,akan tetapi meliputi kegiatan penegakkan hukum bagi penyalahguna narkoba dan kegiatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.Sehingga,dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan terjalin sinergi stakeholder atau pemangku kepentingan dalam rangka mengurangi dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menyelamatkan masa depan generasi muda kita dari bahaya Narkotika.