Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0948. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 saat bulan Ramadan.
Dalam SE yang dikutip, Senin (12/4), Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa ketentuan ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.
"Dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat Kota Pekalongan dari COVID-19," ujarnya.