Bawaslu Demak Canangkan Dua Desa Anti Politik Uang

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mencanangkan dua Desa Anti Politik Uang Tahun 2021. Kedua desa tersebut yakni Desa Kedondong, Kecamatan Gajah dan Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, program tersebut bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pada pemilihan umum.

“Jadi Banwaslu mempunyai program untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya adanya politik uang pada proses pemilu," ungkapnya saat di temui di Kantor Bawaslu, Rabu (14/4).

Menurutnya, jika program desa anti politik uang tidak digaungkan maka akan banyak tercipta calon-calon koruptor. Pihaknya melihat, aktor politik uang bisa di tekan eksistensinya saat gerakan masyarakat bisa terus digalakkan.

“Mereka (oknum politik uang) berpikir hal ini seperti berdagang, dipikirnya suara (masyarakat) sudah dibeli jadi tidak perlu diperhatikan," kata Khoirul.

Pihaknya berharap dengan adanya program Desa Anti Politik Uang masyarakat dapat tersadarkan akan adanya bahaya hal tersebut.