Disperinaker Kota Pekalongan Kaji SE Wajibkan THR

Pekalongan - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dimana dalam SE tersebut mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Terkait hal itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan saat ini tengah mengkaji aturan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Priyetni, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021) mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan dari wali kota.

"Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan ke perusahaan H-14 Lebaran," ujarnya,