Plh Bupati OKU Ikuti Pengarahan Presiden Bersama Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Baturaja - Pelaksana Harian Bupati OKU Edward Candra menghadiri arahan presiden bersama kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di ruang video conference Pemkab OKU, Rabu (14/4).

Presiden Joko Widodo mengatakan, nabatan yang diberikan kepada kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan suatu kehormatan sekaligus juga suatu tantangan yang berat. Oleh sebab itu jangan sampai bekerja mengikuti tugas rutin saja, tetapi harus ada orientasi dan inovasi yang baik.

Jokowi mengatakan, kepala daerah jangan hanya puas membaca laporan saja, tetapi harus dicek, dilihat, dan di kontrol di lapangan. Inovasi, kecepatan, ketepatan dan kebijakan harus dimiliki diperlukan sebagai kepala daerah.

"Kepala daerah harus mempunyai kebijakan yang tepat dan jelas. Sehingga alokasi anggaran juga lebih fokus dan lebih terkonsentrasi. Disamping itu seorang kepala daerah harus berhati-hati tentang belanja aparatur dan belanja pembangunan, agar pemanfaatan belanja pembangunan lebih besar dari pada belanja aparatur," tambahnya.

Jokowi juga meminta dalam merencanakan suatu program pembangunan, kepala daerah harus terfokus pada satu, dua kegiatan sehingga hasilnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Di era pandemi COVID-19, tambah Jokowi, tugas kepala daerah adalah untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi. Sosiaisasi protokol kesehatan dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,

Lebih lanjut Jokowi menegaskan, pemerintah daerah harus mendukung penuh program vaksinasi dengan harapan dapat berjalan baik dengan sasaran yang jelas, tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok masyarakat lainnya.

"Pada Juli ditargetkan 70 juta jiwa penduduk indonesia harus sudah di vaksinasi. Kemudian segera eksekusi belanja bantuan sosial, karena sangat di tunggu oleh masyarakat," pinta Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dituntut dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap investor, diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Hadir acara, ini, wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten dan kepala OPD terkait OKU.