Asisten III Muara Enim Pimpin Penerapan PP 53/2010 dan PP 10/1993

Muara Enim - Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Maryana memimpin rapat pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 10 Tahun 1993 di Ruang Rapat Sekda Muara Enim, Kamis (15/4).

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Muara Enim, Harson, Sekretaris DPRD Muara Enim, Lido Septontoni, dan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Muara Enim, Isdrin.

Seperti diketahui PP 53/2010 mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui PP ini, ASN Pemkab Muara Enim diminta untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PP 53 / 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Sementara itu, melalui PP 10/1993, Pemkab Muara Enim melakukan perlindungan dan/atau pelestarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh negara.

Dikarenakan benda cagar budaya nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia, lalu sifatnya memberikan corak khas dan unik serta jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka.