PMI Kota Pekalongan: Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa

Pekalongan - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk mendonorkan darahnya, karena donor tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Berpuasa bahwa keluarnya darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan puasa.

"Di bulan puasa memang biasanya masyarakat takut kalau donor dikhawatirkan dapat membatalkan ibadah puasa, sebetulnya kurang tepat. Justru dengan donor darah kita melakukan suatu amal saleh yang pahalanya besar. Tentunya dengan sejumlah persiapan, seperti makan-makanan yang cukup pada saat sahur dan dalam kondisi sehat. Kami tidak akan memaksakan apabila kondisi pendonor kurang fit,” ujar Penanggung Jawab Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kota Pekalongan Aji Putra Prakoso, Kamis (22/4).

Selama bulan Ramadhan, kegiatan donor darah dipusatkan di Kantor UDD PMI di Jalan Veteran Nomor 27. Selain itu, untuk menjaga ketersediaan darah di Kota Pekalongan, pihaknya menggelar kegiatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan dengan Donor Darah mulai 22-30 April 2021.