Bawaslu Tomohon Kembalikan Dana Sisa Pilkada Rp450 Juta

Tomohon - Bawaslu Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengembalikan dana sisa sebesar Rp450 juta usai pilkada wali kota dan wakil wali kota setempat.

"Seluruh tahapan pilkada Kota Tomohon tahun 2020 sudah selesai sehingga dana sisa dari hibah APBD kami mengembalikannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deysi Soputan di Tomohon, Sabtu (24/4).

Bawaslu Kota Tomohon, sebut dia, mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Tomohon kurang lebih Rp7,1 miliar dan masih tersisa kurang lebih Rp450 juta.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa anggaran pilkada Kota Tomohon yang bersumber dari hibah pemerintah daerah, jika ada sisa anggaran harus dikembalikan dan melaporkan tiga bulan sesudah penetapan pemenang dari KPU," katanya.

Menurut Soputan, sisa anggaran ini terjadi karena pandemi COVID-19 sehingga ada kegiatan dan perjalanan dinas yang tidak terserap dengan baik.

Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Kota Tomohon sehingga pengawasan pilkada berjalan baik.

"Semua masukan-masukan yang telah disampaikan kepada kami pemerintah akan kami pelajari dan akan kami kaji untuk ke depannya. Sekali lagi kami sampaikan banyak terima kasih," katanya.

Bawaslu menyerahkan laporan serta bukti transfer dana sisa ke pemerintah kota Tomohon yang diterima oleh Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk.

Di akhir acara, Bawaslu Kota Tomohon menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah kota atas kerja sama, dedikasi, kerja keras yang telah diberikan selama pilkada lalu.