Demak – Sebanyak 416 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak mendapat kenaikan pangkat pada periode 1 April 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Hadi Waluyo di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (26/4), menyampaikan, sebenarnya usul kenaikan pangkat sebanyak 423 PNS, namun pada petikan Surat Keputusan (SK) akan diserahkan 416 SK, sedangkan untuk empat usulan masih menunggu proses penandatanganan dari BKN RI dan tiga lainnya menanti nota persetujuan di BKN Kanreg 1 Yogyakarta.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap selama dua sesi, setiap sesinya dihadiri oleh 208 undangan penerima SK.
Hadi menambahkan, kenaikan pangkat periode ini meliputi kenaikan pangkat struktural, kenaikan pangkat jabatan fungsional, kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
“Untuk kenaikan pangkat periode ini meliputi kenaikan pangkat struktural, kenaikan pangkat jabatan fungsional, kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Selamat kepada PNS yang naik pangkat, Insya Allah SK-nya akan diserahkan hari ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang ditunjukkan kepada bangsa dan negara khususnya di instansi masing-masing Pemerintah Kabupaten Demak.
“Sekali lagi kenaikan pangkat itu sebuah penghargaan atas kinerja panjenengan. Saya harap setelah mendapatkan SK ini kinerja semakin lebih baik," ujarnya.
Joko mengimbau kepada penerima untuk meneliti kembali SK yang diberikan untuk menghidari adanya kesalahan penulisan.
“Setelah menerima SK secara fisik tolong dicek, karena ini adalah produk manusia maka lebih diteliti agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," pungkasnya.
Wabup Joko kemudian menyerahan SK secara simbolis kepada empat perwakilan PNS penerima kenaikan pangkat yang didampingi Sekda Demak Singgih Setyono.