DPRD Manggarai Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ 2020 ke Bupati

Manggarai - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, Simprosa R. Gandut menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, saat penyelenggaraan Sidang Paripurna ke-5 di Ruang Sidang Utama, Rabu (28/4).

Rekomendasi yang berisi saran, masukan, dan koreksi, tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Nomor 7/DPRD/2021 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Hery menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Legislatif dan Pihak Eksekutif yang telah mencermati LKPJ Kepala Daerah tersebut.

"Ini merupakan suatu bentuk tindakan evaluasi kritis untuk tetap menemukan kesesuaian dan keseimbangan yang objektif dan rasional terhadap semua item perencanaan dan pelaksananan pembangunan serta pelayanan publik selama satu tahun anggaran yang telah lewat," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah dan pembahasan yang dilakukan oleh Lembaga DPRD merupakan pelaksanaan dari kewajiban dan kewenangan konstitusional.

"Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah menjadi prasyarat yang tak dapat diabaikan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahapan pengawasan dan evaluasi pembangunan," lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pembahasan LKPJ yang telah dilakukan oleh lembaga legislatif bersama dengan eksekutif merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai dalam kaitan dengan program kegiatan dan pemanfaatan anggaran Tahun Anggaran 2020.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sidang yang beragendakan penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Perencanaan Pembangunan Tahun 2022, pembacaan Keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2020, dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2020, merupakan akhir dari materi II Masa Sidang II Tahun Dinas 2021.