KPU Demak Susun DIP Agar Dapat Diakses Masyarakat

Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat dapat mengakses informasi melalui DIP yang telah disusun tersebut, ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 06/HK.03.1-Kpt/3321/KPU-Kab/I/2020 tentang Daftar Informasi Publik pada KPU Kabupaten Demak Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, Daftar Informasi Publik memuat jenis produk dokumen yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Demak. Di dalam Daftar Informasi Publik tersebut juga menyebutkan ringkasan isi informasi, unit kerja satker yang menguasai informasi, pejabat penanggungjawab penerbitan informasi, waktu dan tempat penerbitan, serta jangka waktu penyampaian atau jadwal retensi arsip.