Nekat Mudik, Kendaraan Melintas di Kota Pekalongan Akan Diputar Balik

Pekalongan - Jajaran aparat kepolisian di Jawa Tengah, khususnya Kota Pekalongan siap mengamankan kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Masyarakat yang nekat mudik, terancam akan diputar balik. Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Seperti diketahui,Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dimaksudkan dari mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).