Demak – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini melarang pegawainya melakukan mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal ini disampaikan Endah saat pelaksanaan kegiatan apel pagi, di lingkungan Diskominfo Demak, Senin (3/4).
Endah mengatakan, larangan mudik ini berlaku 22 April - 24 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona”.
Namun demikian, Endah mengatakan, masih ada toleransi pegawainya yang akan berpergian di wilayah Semarang Raya.
“Namun demikian ada pengecualian untuk mayarakat Demak dapat berpergian se-Semarang Raya, misalnya Semarang, Demak, Kudus, Purwodadi, Kendal, pungkasnya.