Pemkot Pekalongan Dorong Perusahaan Beri THR H-7 Lebaran

Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mendorong setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Senin (3/5), mengungkapkan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh ini merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja," ujarnya.