Gibran: SIKM Berlaku Untuk Semua Umur

Solo – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk semua umur.

Hal tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bale Tawangarum Kompleks Balai Kota Surakarta yang dihadiri seluruh anggota Forkopimda dan stakeholder terkait, Senin (3/5).

“Untuk SIKM di Kota Surakarta kita perketat untuk semua umur dalam satu kali perjalanan selama 1 x 24 jam. Beda dengan daerah lain yang hanya untuk usia 17 tahun ke atas saja. Kita ingin melindungi masyarakat biar roda ekonomi tetap berputar dan kembali pulih,” katanya.

Gibran menginstruksikan untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Surat Edaran Walikota yang mulai berlaku mulai tanggal 6-17 Mei mendatang.

SIKM merupakan salah satu syarat untuk keluar masuk dari daerah satu ke daerah lain pada masa pandemi COVID-19 yang berlaku secara nasional yang untuk usia 17 tahun ke atas.

Gibran juga menambahkan terkait keterangan bebas COVID-19 untuk anak sampai usia 5 tahun cukup ada keterangan dari orang tuanya.