Pemkab OKU: ASN Wajib Masuk pada 17 Mei

Baturaja - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib kembali masuk kantor usai libur Lebaran pada 17 Mei 2021.

“Lima hari PNS cuti dan libur Lebaran tahun ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Achmad Tarmizi di Baturaja, Rabu (5/5).

Pihaknya juga mengimbau selama libur, ASN OKU diminta tidak mudik ke kampung halaman. Hal ini sesuai keputusan pemerintah terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Sesuai edaran pusat  dan provinsi PNS harus jadi contoh atau teladan (untuk tidak mudik,red) bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.