BP2MI dan Pemkot Tomohon-Bitung Sepakat Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Tomohon - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Kota Tomohon dan Kota Bitung sepakat meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran dari dua daerah tersebut.

"Telah ditandatangani bersama nota kesepakatan antara BP2MI bersama Pemkot Tomohon dan Pemkot Bitung," sebut Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk di Bitung, Rabu (5/5).

Pemkot Tomohon maupun Bitung, kata dia, merespon positif jalinan kerja sama ini, sekaligus memberikan apresiasi kepada BP2MI atas sinergitas yang selalu ditunjukkan bersama dalam memberi perhatian terhadap pekerja migran Indonesia di daerah.

Wali Kota mengatakan, BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah sebuah lembaga pemerintah nondepartemen.

Fungsinya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi, katanya.

"Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019," ujar Wali Kota.

Tugas pokok BP2MI, sebut Wali Kota adalah melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna  pekerja mingran Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Tugas lainnya adalah memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, dan sumber-sumber pembiayaan.

"Selain itu, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon pekerja migran, informasi, kualitas pelaksana penempatan pekerja migran, dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya," jelasnya.