Sejumlah Ruas Jalan di Kota Pekalongan Diputuskan Dua Arah

Pekalongan - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kartini, Jalan Cempaka, dan Jalan Terate diputuskan untuk dua arah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 551.1/0092 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Beberapa Ruas Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Slamet Prihantono, Kamis (6/5), mengungkapkan bahwa kebijakan dua arah di beberapa ruas jalan ini diambil agar dapat meningkatkan akses perekonomian masyarakat.

"Kegiatan ini sudah dibahas di FLLAJ yang melibatkan semua unsur baik Polres, DPUPR, Satpol PP, kelurahan, kecamatan, dan juga tokoh masayarakat. Pertimbangan dilakukan melihat tingkat perekonomian di Jalan Hayam Wuruk menurun ketika satu arah, khususnya toko-toko yang berada di sebelah Selatan," ujar Slamet.

"Kendati demikian ini hanya untuk roda dua bukan untuk kendaraan roda empat yakni dari perempatan Alun-Alun Kota Pekalongan sampai Pasar Anyar," tambahnya.