Pekalongan - Objek wisata tetap diperbolehkan buka selama libur Lebaran 2021, kendati demikian Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan terus mengingatkan para pengelola wisata untuk memperhatikan protokol kesehatan, terutama pembatasan jumlah pengunjung yakni 30% dari kapasitas destinasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan Sutarno, Kamis (6/5), menyampaikan selain pembatasan kuota pengunjung, pengelola juga harus membatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.
]"Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan dalam pemberlakukan PPKM skala mikro. Objek wisata tetap kami perbolehkan beroperasi. Tetapi harus dilakukan secara ketat penerapan protokol kesehatannya sehingga tidak terjadi penambahan angka COVID-19, Apalagi menjelang masa cuti Lebaran ini," ujarnya.