Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat khususnya seluruh umat Muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, mengingat saat ini masih dalam zona oranye penyebaran COVID-19.
Hal ini menindaklanjuti SE Kemenag RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan idul fitri 1442 H atau 2021. Dimana pelaksanaan shalat ied hanya diperbolehkan untuk daerah yang masuk kategori zona kuning (risiko rendah) dan hijau (aman), dengan memperhatikan prokes ketat dan pembatasan jumlah jamaah. Sedangkan, daerah zona oranye (sedang) dan merah (tinggi) dihimbau untuk dilakukan di rumah saja.
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, karena saat ini masih pandemi, kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni menghindari kerumunan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Soesilo, usai rakor persiapan shalat Idul Fitri 1442 H di Setda Kota Pekalongan, Kamis (6/5).