Dinperpa Kota Pekalongan: Usaha Pemotongan Hewan Harus Berizin Resmi

Pekalongan - Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) atau usaha pemotongan hewan pribadi harus mendapatkan izin resmi. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk memproses pemotongan hewan yang menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta memiliki standar kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ilena Palupi, Selasa (11/5), mengungkapkan bahwa peraturan perundangan yang menjadi rujukan mengenai RPH dan Retribusi RPH yang lama sejak 2011 telah berubah,maka berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, regulasi mengenai penyelenggaraan RPH pun berubah,sehingga mau tidak mau pemerintah daerah pun harus menyesuaikan.