Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor : 443.1/206 Tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan, Senin (17/5), pemkot melarang masyarakat mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya yang biasanya digelar saat tradisi Syawalan.