Disdik OKU Terapkan Permendikbud 1/2021 untuk PPDB SMP

Baturaja - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Teddy Meilwansyah didampingi Kabid Pembinaan SMP M. Darojatun, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/5).

Dijelaskan Darojatun, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut ada empat  jalur untuk PPDB tahun ini yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali siswa dan prestasi.

“PPDB tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Dikatakan Darojatun, PPDB tahun ini sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan test tertulis atau test potensi akademik dalam proses PPDB tahun ini, hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 25 menyatakan bahwa untuk penerimaan siswa tidak boleh menggunakan test tertulis atau test potensi akademik.

“Dari Lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Sumsel juga melakukan pelarangan test, jadi untuk tahun ini hanya 4 jalur tersebutlah yang bisa dilakukan dalam penerimaan siswa baru jenjang SMP di OKU ini,” imbuhnya

Menurut Darojatun, Disdik OKU sendiri akan mematuhi aturan yang sudah ada yang tercantum dalam permendikbud tersebut. Kemudian juga menurunkan dalam peraturan bupati sesuai dengan permendikbud ini.

“Kami tegaskan PPDB hanya dengan 4 jalur tersebut, jika ada sekolah khususnya SMP yang masih melakukan test maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kalaupun ada oknum yang bermain itu bukan tanggung jawab dari Disdik OKU,” tegasnya

Darojatun berharap  masyarakat dan para orang tua siswa bisa memahami dan mengerti tentang aturan dalam permendikbud ini, “kami berharap untuk masyarakat khususnya orang tua/wali siswa dapat mengerti dan memahami kondisi penerimaan siswa tingkat SMPN di OKU ini,” harapnya.