Tekan Barang Non-Cukai, Pemkab Demak Kembali Gelar Kegiatan Non Yustisial

Demak – Tim yustisi penegakan produk hukum daerah Kabupaten Demak melakukan kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di empat kecamatan yakni Mijen, Karanganyar, Wonosalam dan Gajah, Kamis (20/5).

Dalam kegiatan tersebut tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Kesbangpolinmas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinkominfo serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bagi menjadi 4 kelompok yang masing-masing terdiri antara 7 sampai 10 orang anggota.

Kasi penyelidikan dan penyidikan Aryo Soebajoe menyampaikan, dalam operasi ini ditemukan rokok polos atau tidak bercukai. Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Ditambahkannya, kegiatan non yustisial menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.

“Tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut. Tim membeli rokok yang di duga melanggar untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan," pungkasnya.