Bupati Serang Usulkan Empat Raperda ke DPRD

Serang - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, melalui Bupati Ratu Tatu Chasanah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Keempat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU). Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh.

“Empat raperda (usulan Bupati Serang) itu urgen, salah satunya fasos fasum perumahan. Empat raperda juga masuk dalam RPJMD tahun 2021-2026,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai rapat paripurna, Rabu (2/6).

Pandji menyampaikan, di antara keempat Raperda yang diusulkan, pihaknya lebih menekankan pada Raperda Fasos Fasum, mengingat di Kabupaten Serang banyak pengembang perumahan yang belum memiliki kesadaran dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pandji menyebutkan, ada juga status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih kepada pihak lain, sehingga hal tersebut menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya. Seraya menyebutkan, untuk penyerahan fasos fasum sudha terealisasi sebanyak 40 persen. “60 persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,” tandas Pandji.

Pandji memaparkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di antaranya melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diwilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial, memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.

Lebih jelasnya, sebut Pandji, dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015-2021 menyebutkan, bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan diprioritas.

“Nah untuk RPJMD yang sekarang kita mengarah pada pembangunan SDM, terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015-2026), menindaklanjuti apa yang sudah dicapai 5 tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,” bebernya.