Sekda Banjar Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BPR

Martapura - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah se-Kabupaten Banjar tahun buku 2020 digelar di salah satu hotel Kota Banjarbaru, Kamis (3/6) pagi.

Rapat tersebut dipimpin I Gusti Nyoman Yudiana selaku Komisaris Utama PT BPR Martapura Banjar Sejahtera dan dihadiri para perwakilan pemegang saham Pemprov Kalsel Ina, Sekda Banjar M Hilman didampingi Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, Perwakilan PT Bank Kalsel Syarif Rahmatillah dan jajaran PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

I Gusti Nyoman Yudiana yang juga sebagai moderator mengatakan, rapat pemegang saham merupakan agenda penting untuk menetapkan arah yang bersifat strategis kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas undang-undang dan anggaran.

”RUPS akan menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat mereka secara formal berdasarkan keterangan atau laporan yang sudah diberikan,” ucapnya.

Selain itu, Direktur Utama PT BPR Martapura Banjar Sejahtera mengungkapkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan operasional BPR Tahun 2020, dari sisi aset terdapat pertumbuhan yang signifikan kurang lebih 305,11% dari Rp11,5 miliar meningkat menjadi Rp46,8 miliar.

“Adanya peningkatan ini merupakan penggabungan dari 3 merger yakni PT BPR Hulu Sungai Selatan, PT BPR Candi Agung Amuntai dan PT BPR Batola,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Banjar M. Hilman menyampaikan apresiasinya atas kinerja PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tahun 2020 karena sejauh ini banyak peningkatan dari laporan yang disampaikan bahwa laba didapatkan sehingga sudah mencapai atau memenuhi target untuk tahun 2021 di bulan Desember.

” Dengan kinerja ini kami harapkan kedepan direksi bersama jajaran, kepala bagian, pejabat eksekutif dan karyawan serta dengan dukungan penuh dari dewan pengawas terus optimis dalam menjalankan tugas untuk bekerja lebih baik lagi walaupun kondisi perekonomian saat ini masih pandemi COVID-19,” harapnya.

Hilman menambahkan sebagaimana peraturan Mendagri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat di pemerintah daerah bahwa laporan tahunan direksi terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan management yang ditandatangani bersama direksi dan komisaris.