PTM Terbatas, Disdik Banjarmasin Imbau Tegakkan Prokes

Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2020/2021, beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Totok Agus Daryanto menjelaskan, PTM terbatas tersebut hanya melanjutkan dari kebijakan sebelumnya yang sempat terjeda ketika libur puasa dan Idul Fitri 1442 h.

"PTM ini hanya dalam rangka penilaian akhir semester yang jangka waktunya diserahkan ke masing-masing sekolah. Setelah itu selesai, maka siswa akan kembali menjalani libur sekolah," urainya.

Pria yang akrab disapa Totok ini membeberkan, selain memberikan izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, PTM terbatas juga hanya untuk kelas IV dan kelas V bagi tingkat SD. Kemudian, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII.

Ia menegaskan pihak sekolah juga wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa. Siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip COVID-19, seperti misalnya flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM.

"Sekolah wajib mengevaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Nuryadi menyebutkan sejumlah sekolah sudah melaksanakan ulangan harian, simulasi juga sudah dilakukan awalnya oleh kelas VI yang kemudian diikuti oleh kelas IV dan V.

"Belum ada laporan lagi berapa SD yang melakukan simulasi, tapi kami sudah mengedarkan bahwa PTM sudah bisa dilakukan sejak hari ini," singkatnya.

[video width="1920" height="1080" mp4="https://www.antaradigital.com/wp-content/uploads/2021/06/PTM-Dimulai-Disdik-Himbau-Tegakkan-Prokes-dan-Lakukan-Evaluasi-Berkala-4-juni-2021.mp4"][/video]