Bupati Ciamis: Integrasikan Pemenuhan Hak Dasar Anak pada Program SKPD

Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta untuk mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam kebijakan program SKPD, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal tersebut disampaikan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya ketika menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2021 bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual dari Aula Bappeda Kabupaten Ciamis, Senin (7/6).

Bupati Herdiat mengatakan, Kabupaten Ciamis telah memperoleh penghargaan KLA kategori Pratama tahun 2017, 2018 dan 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, jelas Herdiat, Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk selalu meningkatkan status bagi perolehan Anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama lintas sektor dan pihak lainnya, akademisi, LSM, BUMN/BUMD dan media massa.

“Dengan membangun jaringan, kerja sama dan komitmen operasional kebijakan Kabupaten Layak Anak,” tegas bupati.

Menurut Bupati, dengan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 08 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Ciamis memiliki komitmen dalam mewujudkan KLA dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sehingga kedepannya untuk mempersiapkan anak sebagai generasi emas, tuturnya.

"Anak sebagai generasi emas yaitu generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan dan integritas diri dan bangsa Indonesia. Anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa dan negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bupati Ciamis mengatakan, anak harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya.

Bupati Herdiat berharap dari beberapa capaian yang sudah diperoleh agar dapat dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan upaya pembangunan yang responsif anak di Kabupaten Ciamis.