Pemkab Grobogan Launching Inovasi "POS PAKDE"

Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa, atau disingkat "POS PAKDE". Ini merupakan unit pelayanan administrasi kependudukan yang ada di desa/kelurahan yang merupakan inovasi baru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan.

Launching ini dilaksanakan secara 'hybrid' karena masa pandemi COVID-19 di gedung Riptaloka, Selasa (8/6), yang dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, kepala Disdukcapil, beberapa OPD dan kepala desa.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mengatakan, kegiatan Launching POS PAKDE dan ADM DESA ini merupakan salah satu program 100 hari kerja sebagai bupati dan wakil bupati. Ia berharap dengan inovasi ini masyarakat menjadi lebih mudah, dekat, efektif dan efisien dalam mendapatkan dokumen kependudukan.

“Untuk itu, saya mengajak kepada kepala desa atau lurah se-Kabupaten Grobogan yang belum membuka layanan POS PAKDE ini agar segera membukanya. Pemerintah desa atau kelurahan harus melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Pelayanan ini adalah untuk masyarakat buatlah masyarakat bahagia dengan pelayanan kita,” jelasnya.

Menurutnya, di masa pandemi COVID-19, seluruh pelayanan publik harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus Corona. Oleh karena itu, Disdukcapil membuat inovasi POS PAKDE dan ADM DESA ini juga sangat sesuai dengan kondisi saat ini sebab melalui online, dimana masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kantor desa/kelurahan masing-masing.

“Hal ini tentunya akan mengurangi antrian masyarakat di Kecamatan maupun di kantor Disdukcapil. Dan dengan adanya ADM DESA ini masyarakat juga dapat mencetak dokumen secara mandiri tanpa perlu bantuan petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono mengatakan, dengan adanya POS PAKDE ini semakin mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat.

"Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat mendaftar secara online yaitu bagi yang bisa mendaftar online. Namun bagi masyarakat yang masih 'gaptek' atau tidak bisa mendaftar secara online dengan cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan tidak perlu lagi mengurus ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan. Operator Desa/Kelurahan akan men-scan persyaratan dan melakukan input data secara online melalui aplikasi. Kemudian setelah diproses oleh operator Disdukcapil, maka operator dapat mendownload dokumen untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon," jelasnya.

Anjungan Dukcapil Mandiri Desa atau ADM Desa yaitu mesin cetak dokumen kependudukan yang dapat dioperasionalkan secara mandiri oleh masyarakat di Desa/Kelurahan. ADM Desa ini dapat mencetak dokumen yang berbentuk kertas seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Perceraian bagi Non Muslim dan Surat Pindah Keluar Daerah.

“Dengan anjungan layanan Disdukcapil desa dengan layanan POS PAKDE ini dengan harapan masyarakat cukup mengurus dokumen di kantor desa, sehingga tidak perlu ke dinas atau ke kecamatan, kecuali pengurus KTP atau KIA,” harapnya.