Pj Bupati Muara Enim: Selamatkan Jiwanya, Legalkan Tambangnya

Muara Enim - "Selamatkan Jiwanya, Legalkan Tambangnya", hal itu yang dipesankan Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar saat menjawab aspirasi dari Asosiasi Tambang Rakyat (TR) yang terdiri dari Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang diketuai oleh Herman dalam audiensi di ruang rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda, Selasa (15/06).

“Selamatkan jiwanya. Kenapa selamatkan jiwa? Tercatat di tahun 2017 satu orang meninggal dunia, di 2018 dua orang meninggal dunia dan di tahun 2020 sebanyak 11 orang yang meninggal dunia. Saya tidak mau hal tersebut terjadi lagi kedepan, karena saat ini saya menjadi kepala daerahnya maka saya adalah sebagai orang yang harus menaungi seluruh hajat kehidupan masyarakat,” terang Nasrun Umar.

Kemudian, legalkan tambangnya, Nasrun menjelaskan, begitu bicara legalkan tambangnya tentu ada pemerintah yang harus memberikan isinya dan kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang berada di Kementerian ESDM.

"Ini yang akan saya coba lakukan dan nanti Pak Herman dampingi saya dalam mengurus hal ini sehingga bisa sama-sama tahu dan mengetahui bahwa apa yang saya katakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Nasrun Umar.

“Karena, saya berharap rakyat kita menjadi tuan rumahnya di lahannya sendiri. Untuk itu sementara waktu di-pending dulu kegiatan penambangannya untuk kedepan bisa menambang selama-lamanya dengan legalitas yang jelas, mari bersama-sama kita urus legalitas ini supaya cepat dan masyarakat dapat melakukan penambangan lagi,” lanjut Nasrun.

Sementara itu, Ketua Asmara Herman menyampaikan bahwa TR ini menyangkut kepentingan hajat orang banyak dalam artian di sana mereka mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkab Muara Enim yang dalam hal ini Pj Bupati Muara Enim bersama Forkopimda untuk mencarikan solusi terbaik dalam mengatasi hal ini seperti percepatan kepengurusan legalitas pertambangan rakyat sehingga dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat ada payung hukum yang jelas.