Satgas COVID-19 Rohul Selaraskan Penerimaan Bantuan Sosial

Rohul – Tim Satgas Penanganan COVID-19 Rokan Hulu (Rohul) akan menselaraskan kebijakan pemerintah bagi masyarakat penerima bantuan sosial yang akan divaksinasi di perbankan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Hal itu dikatakan Plh Bupati Rohul Abdul Haris, usai memimpin rapat dalam rangka langkah-langkah penanganan COVID-19 dalam menunjang program vaksinasi di Kabupaten Rokan Hulu, Senin (14/6)

Lanjut Abdul Haris, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Rohul berharap kepada seluruh perbankan di Rohul yuntuk penyaluran seluruh bantuan-bantuan sosial yang sifatnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Ini kita selaraskan dengan Perpres nomor 14Tahun 2021, kita juga mendorong pelaksanaan vaksinasi, jadi kita menyampaikan kepada seluruh kawan-kawan Perbankan kita bisa melaksanakan Vaksinasi yang bersamaan dengan pembagian Bantuan Sosial tersebut, jadi ini akan kita lakukan seiringan,” kata Haris.

Selain itu, tambah Haris, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Rohul telah menjangkau sasaran Vaksinasi yang telah dilakukan, baik didunia usaha Pariwisata, dunia usaha transportasi.

“Nanti kita berharap kedepannya untuk sasaran pendidik, rencananya vaksinasi untuk guru di Juli 2021, untuk persiapan pelaksanaan belajar tatap muka, tentu tenaga pendidiknya harus divaksin,” ujarnya

Lanjutnya, vaksinasi untuk penerima bantuan sosial di perbankan ini sangat membantu Tim Satgas COVID-19 Rohul, mengingat penerima bantuan sosial melalui perbankan mencapai puluhan Ribu orang.

“Tentu ini sangat membantu Tim Satgas dalam percepatan vaksinasi di Rohul, baik bantuan sosial tunai, Prakerja, UMKM, PKH dan BST yang ada di perbankan, penerimanya puluhan ribu,” katanya

Terkait jadwal jadwal penerima bantuan sosial di Perbankan, dijelaskan Haris, Tim Satgas Rohul akan mengedukasi dengan mencantumkan jadwal vaksin berikutnya kepada penerima vaksin pada Vaksinasi Pertama

“Kedua, bantuan inikan berkala setiap bulan diterima akan disalurkan beberapa kali dalam satu tahun, ini menjadi saran sesuai Perpres untuk penyalurannya sehingga kita yakin dalam 28 hari bisa melakukan vaksinasi kedua,” ujarnya.