Gubernur Kepri Sepakati Nota Kesepahaman Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Natuna - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penandatanganan kerjasama Nota Kesepahaman pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa bersama Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Hari Setiyono, di ruang rapat utama kantor Gubernur Kepri pada Kamis (17/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono menyampaikan, Nota Kesepahaman Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa merupakan sinergitas pengawasan penggunaan dana desa dari APBN Provinsi Kepri.

“Nota Kesepahaman Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa yang kita sepakati hari ini merupakan sinergitas pengawasan penggunaan dana desa dari APBN Provinsi Kepri. Kedepannya dari kejaksaan akan melakukan pendampingan dan pengawasan secara bersama dengan Pemprov kepri dalam tata laksana penggunaan dana Desa. Kita juga memahami masih banyak perangkat desa yang belum memiliki pengetahuan dan edukasi yang baik mengenai pengelolaan Dana Desa. Proses pendampingan yang akan dilakukan oleh kejaksaan tidak hanya dalam bentuk pengawasan tapi juga edukasi managerial bagaimana melakukan perencanaan, penggunaan dan pelaporan yang baik dan benar tentunya,” jelas Hari Setiyono.

 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang hadir secara langsung, menyampaikan kerjasama ini bertujuan untuk memaksimalkan dana Desa seefektif mungkin. Mulai dari perencanaan sampai ke supervise harus terjamin serta berjalan dengan baik.

“Saya berharapan dengan adanya kesepakatan nota kesepahaman pengawasan terpadu pengelolaan dana desa ini dapat memaksimalkan dana Desa seefektif mungkin, Mulai dari perencanaan sampai ke supervise harus terjamin serta berjalan dengan baik. Selama ini banyak keluhan-keluhan perangkat desa mengenai proses administrasi pengelolaan dana desa tidak terjangkau oleh pemerintah. Kita harap dengan adanya kerjasama dengan kejati dapat menjadi langkah inovasi untuk membangun desa yang tertib secara administrasi,” ujar Ansar Ahmad.

 

Gubernur Ansar Ahmad juga menjelaskan, dari Rp276,40 miliar Dana Desa di Provinsi Kepulauan Riau harus terjamin berjalan dengan baik.

“Anggaran Dana Desa sangat besar yaitu senilai Rp276,40 miliar, kita bisa bayangkan jika dana ini termanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran, maka akan berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk tahun ini dana desa yang diterima 275 desa yang ada di Kepulauan Riau naik 23 persen dari tahun 2020 sebelumnya. Ini menunjukan urgensi pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemprov Kepulauan Riau,” Jelas Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar Ahmad juga mengimbau kepada aparat dan pemerintah desa yang ada di Provinsi Kepri, wgar lebih meningkatkan kemampuan managerial dan pengelolaan dana desa, lalu perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengimbau kepada aparat dan pemerintah desa yang ada di Provinsi Kepri, Agar lebih meningkatkan kemampuan managerial dan pengelolaan Dana Desa, lalu perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana penggunaan Dana Desa dapat dirasakan oleh masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di pedesaan,” tutup Gubernur Ansar.

Pemprov Kepri berharapan dengan adanya Nota Kesepahamaan ini dapat meningkatkan nilai edukasi bagi perangkat desa untuk tertib secara administrasi.

Pemerintah juga berharap penggunaan Dana Desa dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.