Pemkab Aceh Tengah Terima Hibah Tanah Lokasi Cagar Budaya

Takengon – Ahli waris dari almarhum M. Amin, pemilik lahan di lokasi situs sejarah purbakala Ujung Karang, Kecamatan Kebayakan, resmi menghibahkan tanah seluas 3.500 m² kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk dijadikan sebagai cagar budaya dan lokasi penelitian arkeologi.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, Tim Arkeologi yang dipimpin oleh Ketut Wiradyana (sekarang menjabat sebagai Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara) telah menemukan berbagai bukti berupa fosil dan artefak yang mengungkap asal usul etnis Gayo pada masa pra sejarah pada lokasi tersebut.

Sebagai apresiasi atas kerelaan ahli waris untuk menghibahkan tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan Piagam Penghargaan Hibah kepada ahli waris M. Amin.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Sabtu (19/6), menyerahkan Piagam Penghargaan Hibah Lokasi Situs Cagar Budaya Ceruk Ujung Karang tersebut kepada ahli waris almarhum Amin yang diwakili oleh Chaldun Djunaidy, di kawasan Bur Pepilon Kampung Jongok Meluem, Kecamatan Kebayakan.

Penyerahan piagam itu turut disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Camat Kebayakan, Reje/Kepala Kampung Jongok Meluem dan aparatur desa setempat beserta undangan lainnya.

Kadis Pendidikan Uswatuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses hibah lokasi situs pra sejarah itu sudah dimulai sejak tahun 2013 dengan penerbitan Akte Hibah dibuat oleh Camat Kebayakan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Selanjutnya setelah proses sertifikasi tanah selesai, kepada ahli waris yang menghibahkan tanah tersebut, disiapkan Piagam Penghargaan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih pemerintah daerah kepada ahli waris pemilik lahan tersebut.

Dengan resminya alih status lahan tersebut, Uswatuddin menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini akan dilakukan pembenahan lokasi untuk dijadikan sebagai cagar budaya.

“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp740 juta melalui dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk pengembangan cagar budaya Ceruk Ujung Karang dan Ceruk Mendale untuk tahun 2021,” jelas Uswatuddin.

Sementara itu, Chaldun Djunaedy mengatakan, 3.500 m² lahan yang dihibahkan tersebut diserahkan dengan sekarela sebagai bentuk kebesaran hati karena di lokasi tersebut telah ditemukan bukti arkeologi terkait sejarah asal usul etnis Gayo.

“Kami berbangga dengan ditemukannya nenek moyang orang Gayo di situs Ceruk Ujung Karang ini, untuk itu kami sepakat untuk menghibahkan lahan yang sebelumnya milik keluarga kami ini kepada pemerintah daerah, supaya lokasi ini bisa dikembangkan sebagia cagar budaya situs sejarah” ungkap Chaldun yang merupakan cucu dari almarhum M. Amin.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada ahli waris atas hibah yang diberikan kepada pemda.

“Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ahli waris atas kerelaan menghibahkan lahan ini, Insya Allah hibah ini akan sangat bermanfaat untuk mengungkap sejarah dari leluhur kita Suku Gayo, semoga menjadi amal yang mengalir pahalanya,” ungkap Shabela.

Lebih lanjut Shabela mengajak semua pihak untuk mendukung pengembangan cagar budaya situs pra sejarah ini.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengembangan Situs Ceruk Ujung Karang dan Ceruk Mendale, semoga di tangan kita sejarah bisa terungkap terutama sejarah Suku Gayo melalui penelitian lanjutan di situs pra sejarah ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga melakukan penandatanganan Grand Desain pengembangan Situs Cagar Budaya Ceruk Ujung Karang tahun 2021.