Pemkab Tanah Laut Segel Empat Afdeling PTPN XIII

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Hal itu terbukti, setelah Pemkab Tanah Laut melakukan penyegelan terhadap perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Pelaihari pada Jumat (18/6).

Aksi ini merupakan buntut dari belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Tala ini dengan memasang papan peringatan di empat titik afdeling dengan luas area 266 hektar.

Tulisan pada papan peringatan tersebut berdasarkan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 521/512/DISTANHORBUN/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dan berpedoman Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Kebun pada lahan lokasi ini dihentikan sementara dari aktivitas kegiatan usaha perkebunan sampai diterbitkan Izin Usaha Perkebunanannya, untuk afdeling 1 seluas 43 hektar, afdeling 2 seluas 33 hektar, afdeling 3 seluas 127 hektar, dan afdeling 4 seluas 18 hektar.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman didampingi Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala Akhmad Hairin, Kabag Hukum Setda Alfirial dan perwakilan pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut (Distanhorbun Tala) serta pengawalan khusus dari jajaran Satpol PP dan Damkar dibawah komando Muhammad Kusri melakukan langsung aksi pemasangan papan peringatan ini.

Sebelum dilakukan pemasangan papan peringatan berukuran 2 x 3 meter ini, pihak Satpol PP dan Damkar dan Bagian Hukum Setda serta Distanhorbun terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Pemkab Tanah Laut akan melakukan pemasangan papan peringatan tersebut.

Abdi Rahman, usai melakukan pemasangan papan peringatan ini meminta kepada manajemen PTPN XIII terlebih dahulu mengurus IUP. Hal ini dilakukan agar dapat kembali melakukan aktivitas perkebunan. Karena selama ada papan peringatan ini, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan berlaku selama enam bulan.

"Ini sanksi peringatan pertama berlaku enam bulan, kemudian masih tidak melakukan pengurusan izin, maka kembali dengan surat peringatan kedua. Setiap peringatan ini tahapan enam bulan," ucapnya.

AKSI yang dilakukan terhadap perusahaan berplat merah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tala dalam menegakkan aturan. Hal ini juga sebagai upaya menangkal tudingan masyarakat bahwa Pemkab Tala hanya menegakkan aturan terhadap masyarakat kecil saja. Oleh karena itu, perusahaan plat merah yang tidak mengurus IUP sejak tahun 2005 ini harus mendapat peringatan.

Selain itu juga, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Laut, seiring penggunaan APBD menurut dengan adanya pandrmi COVID -19 dan banjir. Sehingga diperlukan penarikan pajak perkebunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

"Pajak ini kalau dihitung diduga bisa mencapai milyaran, nanti kita hitung secara detail," ungkapnya.

Abdi berharap, penerapan penegakan aturan seperti ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan yang lain.