Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkab Pasuruan Keluarkan Sembilan Kebijakan Penting

Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan sembilan kebijakan untuk menekan semakin melonjaknya kasus COVID-19 akhir-akhir ini.

Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf menjelaskan, kesembilan kebijakan tersebut sengaja diambil lantaran dalam seminggu terakhir, jumlah warga yang terinfeksi virus corona semakin banyak. Untuk itu, Sembilan kebijakan baru ini sangat penting untuk dilaksanakan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun seluruh lapisan masyarakat, diantaranya yaitu:,

  1. Aktivitas ASN keluar daerah Kabupaten Pasuruan , utamanya daerah yang kategori zona merah atau hitam, hanya yang betul-betul urgent saja.
  2. Kegiatan rapat, bimtek, pelatihan dan sosialisasi diupayakan menggunakan via Zoom atau media lain yang sifatnya online.
  3. Peningkatan prokes dengan penyemprotan ke seluruh kantor di lingkungan Pemkab Pasuruan.
  4. Pembentukan Satgas COVID-19 di masing-masing kantor.
  5. Peningkatan testing di 48 RT yang zona kuning
  6. Percepatan vaksinasi di pasar dan tempat umum lainnya.
  7. Penyadaran masyarakat, jika sakit segera periksa ke dokter di puskesmas/klinik atau rumah sakit.
  8. Pengetatan prokes di tempat umum, wisata, rumah makan, kafe, dan lain-lain.
  9. Mengajak kepada tokoh agama, masyarakat, untuk bahu membahu dalam menggelorakan kembali kampanye protokol kesehatan.

“Sembilan kebijakan kami keluarkan agar penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasuruan bisa semakin ditekan. Ini bukan hanya untuk ASN saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk ditindaklanjuti dengan action real,” kata Bupati Isyad di sela kesibukannya, Senin (21/6).