Pemkab Karo Gelar Rakor Peningkatan Disiplin Prokes

Kabanjahe - Terkait meningkatnya kasus COVID-19 khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah, Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kamperas Terkelin Purba memimpin rapat koordinasi tersebut di Jambur Pemkab Karo pada, Jumat (25/6).

Bupati Cory menjelaskan, menanggapi Surat Edaran Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, maka mulai 15 Juli dianjurkan untuk menutup rumah ibadah demi mencegah pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat di seluruh ojek wisata dan pusat pasar yang ada di Kabupaten Karo dengan diawasi Dinas terkait dan dibantu oleh satgas kecamatan dan desa," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara/pesta adat yang menggunakan Jambur, agar menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Karo dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pemilik/pengelola jambur dan pelaksana pesta sejak 21 Juni 2021, serta pelaksanaan pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dari satgas," sambungnya.

Untuk pelaksanaan acara adat, Cory juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli mendatang sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Karo.