Aturan Baru Pemkot Surakarta, Ibu Hamil dan Balita Dilarang ke Mal

Solo - Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota No.067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, mulai Selasa (29/6), ibu hamil, balita dan lansia dilarang mengunjungi tempat-tempat publik.

Pemkot Surakarta melarang ibu hamil dan balita memasuki mal atau pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional maupun tempat wisata dan hiburan di Kota Solo.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, keputusan tersebut didasari peningkatan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir.

“Kita batasi lagi. Anak-anak sudah tidak boleh ke mal. Banyak yang terpapar COVID-19. Makanya kami ketatkan lagi,” kata Gibran.

Dua pekan sebelumnya, larangan tersebut sempat dicabut. Namun, mengingat situasi yang berkembang, larangan kembali diberlakukan.

SE terbaru berlaku hingga 6 Juli mendatang. Selain pencabutan izin balita, bumil, dan lansia ke tempat publik, SE juga mengakomodasi Instruksi Mendagri.

Jam operasional mal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat.

“Untuk usaha kuliner ada perlakuan khusus, yang intinya tidak boleh nongkrong sampai malam. Kami inginnya pesanan dibungkus saja,” jelas Gibran.